Mungkinkah Bertemu Nabi? (Bag. I)
D |
apatkah seseorang bertemu, berbincang, bahkan berdialog dengan Nabi SAW, yang sudah wafat berabad-abad yang lalu, dalam keadaan sadar? Masalah ini memang menimbulakn perbedaan pendapat di kalangan umat islam. Karena banyak aspek yang dimaksudkan dan ditanyakan.
Apakah pertanyaan itu menyangkut aspek syaria’at dan tetapanya kemungkinan melihat Nabi SAW dengan dalil-dalil syariat? Apakah pertanyaan itu berkaitan dengan makna melihat dan kapan terjadinya? Dan siapakah yang layak melihat Nabi SAW jika hal itu termasuk mungkin menurut syari’at?
Sesungguhnya permasalahan tentang melihat Nabi SAW secara nyata dan sadar telah disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam Shahih Al-Bukhari, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa melihatku dalam mimpi, niscaya ia akan melihatku dalam keadaan sadar, karena setan tidak akan dapat menyerupaiku.”
Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath al-Bary menukilkan bahwa hadits ini diriwatkan dengan tiga lafadz yang berbeda, yakni: pertama dengan lafazh “niscaya akan melihatku dalam keadaan sadar”, kedua dengan lafazh “maka seakan-akan ia telah melihatku dalam keadaan sadar”, dan ketiga dengan lafazh “maka sungguh ia telah melihatku.”
Berkenaan dengan hadits ini, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan lafazh yang paling kuat di antara ketiga riwayat tersebut, meskipun mereka tidak berbeda pendapat dalam keshahihannya. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam menentukan makna dari ketiganya, terutama pada riwayat yang menyatakan, “Barang siapa melihatku dalam mimpi, niscaya ia akan melihatku dalam keadaan sadar.”
Untuk mengetahui apakah mungkin bertemu Nabi SAW dalam keadaan sadar, menurut pandangan syari’at tidaklah dapat disimpulkan berdasarkan hadits ini. Melainkan berdasarkan hadits-hadits lain yang kedudukannya mendekati mutawatir (derajat tertinggi keshihihan hadits). Yakni, antara lain, hadits-hadits yang menjelaskan mungkinnya melihat arwah yang tidak lagi berada pada jasad duniawinya. Hal itu telah dialami oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam riwayat yang menjelaskan ihwal peristiwa Isra dan Mi’raj.
Nabi SAW dipertemukan oleh Allah dengan arwah para nabi sebelumnya, yang menyerupai bentuk jasad mereka semasa di dunia, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih.
Dari riwayat tentang peristiwa Isra dan Mi’raj yang dialami oleh Rasulullah SAW, dapat dipahami adanya kemungkinan melihat arwah menurut syari’at yang menjadi pembahasan kita kali ini, dengan tidak memandang kepada siapa yang mengalami peristiwa tersebut, yakni Rasulullah SAW. Hal itu tidak lain adalah mukjizat Nabi SAW.
Kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dalam masalah karamah awliya’ berpandangan bahwa segala sesuatu yang sah untuk menjadi mukjizat bagi Nabi SAW, sah pula untuk menjadi karamah bagi wali, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan kekhususannya bagi Nabi SAW.
Pandangan ini telah dijelaskan oleh para imam, di antaranya adalah Imam Nawawi dalam Syarh Muslim. Demikian itu karena karamah dan mukjizat, keduanya adalah sama-sama perkara yang di luar adat kebiasaan manusia yang dating dari Allah SWT.
Perbedaan keduanya tidak terletak pada kemungkinan terjadinya, melainkan pada kedudukan mukjizat sebagai bukti nyata yang tidak dapat diingkari kebenarannya dan sebagai bukti kebenaran kenabian. Adapun karamah tidaklah demikian, melainkan sebagai karunia dan kemuliaan yang Allah berikan bagi siapa pun yang dikehendaki-Nya dari para kekasih Allah.
Karamah-karamah tersebut banyak disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW, dengan tidak adanya batasan tertentu, selain bahwa hal itu mungkin terjadinya dengan kudrat Allah SWT dengan bentuk yang berbeda-beda berdasarkan situasi dan kondisi yang dialami oleh masing-masing pelakunya. Seperti pertemuan dan dialog antara Maryam dan Jibril AS, pemidahan istana Bilqis dalam sekejap mata oleh seseorang pengikut Nabi Sulaiman AS yang dikaruniai ilmu dari Al-Kitab, dan sebagainya.
Berdasarkan riwayat yang menetapkan bertemunya Nabi SAW dengan arwah para nabi dalam peristiwa Isra dan Mi’raj, sebagai mukjizat bagi beliau, dapat dikatakn, sah pula bahwa arwah dapat dilihat oleh wali siapa pun dengan jalan di luar adat kebiasaan manusia, sebagai penghormatan dan kemuliaan dari Allah SWT. Karena bertemu dan melihat arwah tidaklah termasuk khushushiyah (sesuatu yang dikhususkan) bagi Nabi SAW semata, sehingga hal itu berlaku dalam konteks umum.
Pendapat yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang sah untuk menjadi mukjizat bagi Nabi SAW, sah pula untuk menjadi karamah bagi wali, ini bersandarkan pada dasar-dasar yang kuat. Yakni bahwa pembahasan dalam masalah terjadinya perkara apa pun membutuhkan dua dalil, yaitu al-imkan aqlan (mungkin terjadinya secara akal) dan ats-tsubut naqlan (ketetapan berdasarkan nash-nash syari’at).
Mungkin terjadinya secara akal, yakni tidak termasuk mustahil secara akal, yaitu sesuatu yang tidak mungkin tergambar oleh akal wujudnya, seperti pernyataan bahwa benda bergerak dan diam pada satu waktu yang bersamaan, tempat yang sama, dan arah yang sama pula. Dan mukjizat para nabi dan karamah para awliya’ termasuk perkara yang jaiz, mungkin terjadinya, menurut akal. Karena perkara yang mustahil secara akal, mustahil pula terjadinya meski sekadar dalam khayalan.
Menghidupkan orang yang sudah mati, sebagaimana terjadi pada Nabi Isa AS, misalnya, telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukan penetapan terjadinya peristiwa itu menurut nash syari’at, yang mana menghidupkan orang yang sudah mati termasuk mukjizat yang paling agung. Akan tetapi, tidak adanya riwayat yang menyebutkan terjadinya hal itu bagi selain Nabi Isa AS tidaklah menunjukkan bahwa hal itu mustahil terjadinya pada selain Nabi Isa AS.
Di sana terdapat perbedaan antara apa yang mungkin terjadi dan apa yang belum terjadi berdasarkan ketetapan nash-nash syari’at. Tidak ada riwayat shahih yang menetapkan bahwa Nabi SAW menghidupkan orang yang mati padahal beliau lebih dekat dan lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah disbanding Nabi Isa AS. Namun Imam Syafi’I berkata, “Tidaklah seorang nabi diberi mukjizat oleh Allah SWT kecuali Nabi SAW diberi mukjizat sejenisnya yang lebih agung darinya.”
Ketika Imam Syafi’I ditanya perihal Nabi Isa yang dapat menghidupkan orang yang sudah mati, ia menjawab, “Tangisan pilu batang kurma lebih agung dalam masalah ini.” Karena menghidupkan yang mati berarti mengembalikan kehidupan bagi sesuatu yang sudah pernah hidup sebelumnya. Sedangkan tangisan pilu batang kurma berarti memberikan kehidupan yang serupa dengan kehidupan manuisa bagi sesuatu yang tidak memiliki kehidupan seperti manusia.
Para ulama menyatakan, hal itu merupakan mukjizat Nabi SAW, dan setiap karamah para wali adalah mukjizat Nabi SAW, karena mereka menerima karamah tersebut dengan sebab ittiba’ (mengikuti jalan) Rasulullah SAW sehingga semua karamah yang dikaruniakan Allah kepada para wali tidak lain adalah mukjizat-mukzijjat beliau SAW.
Dari sini dapat diketahui dengan jelas bahwa mukjizat membutuhkan al-imkanul ‘aqliy (mungkin terjadinya akal) dan ats-tsubutan-naqliy (ketetapan berdasarkan nash-nash syariat). Demikian pula halnya dengan karamah. Hanya saja perbedaan keduanya adalah bahwa yang pertama adalah pengakuan Nabi SAW, sedangkan yang kedua bukan pengakuan Nabi SAW.
Perbedaan juga bahwa iman kepada setiap mukjizat wajib hukumnya pada dzatnya; adapun karamah para wali, wajib iman kepadanya secara umum, bukan kepada tiap-tiap karamah yang terjadi pada masing-masing setiap wali, kecuali terhadap karamah-karamah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW.
Adapun berkaitan dengan masalah bertemu Nabi SAW dalam keadaan sadar, dapat dikatakan bahwa hal itu termasuk mumkin syar’an wa ‘aqlan (mungkin atau boleh terjadinya secara syari’at dan akal).
Mungkin secara akal telah diuraikan di atas. Adapun menurut syariat, dasarnya adalah kaidah; segala sesuatu yang sah untuk menjadi mukjizat bagi Nabi SAW, sah pula untuk menjadi karamah bagi wali. Dan nash syari’at yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dala shahihnya telah menetapkan bagi siapa pun yang bertemu nabi SAW dalam mimpi akan bertemu dengan beliau dalam keadaan sadar.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dalam bab at-Ta bir, Nabu SAW bersabda, “Barang siapa melihatku dalam mimpi, niscaya ia akan melihatku dalam keadaaan sadar. Karena setan tidak akan dapat menyerupaiku.”
Kemudian Imam Al-Bukhari menyebutkan pula secara langsung riwayat lain dari Anas RA, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa melihatku dalam mimpi, sungguh dia telah melihatku, karena sesungguhnya setan tidak dapat menyerupai diriku. Dan mimpi seorang mukmin adalah bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.”
Selanjutnya, sebagian ulama menjelaskan bahwa lafazh hadits ini menggunakan kata “fasayarani”. Huruf sin yang menunjukkan dalam fi’il mudhari’ (kata kerja bentuk kedua yang menunjukkan makna kini dan akan dating), dalam kaidah bahasa Arab, digunakan untuk menunjukkan jarak waktu yang dekat.
Berbeda dengan kata sawfa, yang bermakna “niscaya akan”, digunakan untuk masa yang jauh.
Dan Nabi SAW tidak berkata-kata dari hawa nafsunya, melainkan berasal dari wahyu yang datangnya dari Allah SWT. Itulah sebabnya, ucapan yang keluar dari lisan beliau adalah ucapan yang paling kuat, yang tidak ada kerancuan padanya atau sesuatu yang mendatangkan keraguan.
Bila yang dimaksud “melihat “ dalam hadits tersebut adalah melihat kelak pada hari Kiamat, niscaya beliau berkata “sawfa yarani” (niscaya akan). Sedangkan ulama sepakat bahwa semua orang mukmin akan bertemu dengan Nabi SAW pada hari Kiamat. Lalu di mana perbedaan dan keistimewaan bagi orang yang mimpi bertemu Nabi di dunia, atau apakah hanya orang yang bertemu Nabi dalam mimpi yang akan bertemu beliau kelak pada hari Kiamat?
Sayyid Muhammad Al-Maliki mengatakan, “Adapun bagi pihak yang mentakwilkannya dengan melihat Nabi SAW dalam keadaan sadar di akhirat, jawaban para ulama terhadap mereka: sesungguhnya di akhirat, setiap orang yang beriman akan melihat Baginda SAW, sana saja yang pernah bermimpi berjumpa dengan beliau di dunia maupun yang tidak pernah bermimpi berjumpa dengan Nabi SAW, seperti yang dijelaskan dalam banyak hadits yang lain.
Hal ini menyebabkan, tidak ada pengkhususan antara mereka yang pernah meliha Nabi di dalam mimpi ataupun tidak. Sedangkan hadits tersebut menceritakan ihwal pengkhususan terhadap mereka yang tidak pernah bermimpi berjumpa Nabi, yaitu ia akan melihatku dalam keadaan sadar.
Selain itu, Imam As-Suyuthi, dalam kitab Tanwir Al-Halkfi Imkan Ru’yah AnNabiy fi Al-Yaqzhah wa Al-Malak, menukilkan penjelasan Imam Abu Muhammad bin Abi Jumrah, ia berkata dalam ta’liq-nya (komentar) terhadap hadits riwayat Al-Bukhari, “Hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa yang bertemu Nabi SAW dalam mimpi, niscaya orang tersebut akan bertemu Nabi SAW dalam keadaan sadar. Dan apakah hal ini berlaku umum pada masa Nabi hidup dan sesudah beliau wafat, ataukah hanya pada masa hidup beliau? Kemudian apakah hal itu berlaku bagi setiap orang yang melihat Nabi dalam mimpi, atau khusus bagi mereka yang memiliki kemampuan tertentu dan mengikuti sunnah beliau SAW?
Lafadz hadits ini menunjukkan keumumannya; dan barang siapa menyatakan kekhususan dengan tanpa adanya dalil yang mengkhususkannya dari Nabi SAW, orang tersebut telah berlaku sembrono.
Namun sebagia orang benar-benar tidak meyakini keumuman hadits ini, ia berkata dengan apa yang ada dalam pikirannya, Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggalkan dunia dapat dilihat oleh orang yang masih hidup di alam nyata?
Pendapat semacam ini mengandung dua hal yang sangat berbahaya, yaitu:pertama, tidak mempercayai ucapan Nabi SAW, yang tidaklah mengucapkan sesuatu dari keinginannya; dan yang kedua, bodoh terhadap kekuasaan Yang Mahakuasa dan menganggapnya lemah.
Imam As-Suyuthi berkata, “Ungkapan Imam Ibnu Abi Jumrah bahwa Lafazh hadits ini menunjukkan keumumannya tidak khusus bagi mereka yang memiliki kemampuan tertentu da mengikuti sunnah beliau SAW, maksudnya adalah kepastian melihat Nabi SAW dalam keadaan sadar setelah melihat beliau dalam mimpi, meskipun hanya sekali, sebagai bukti dari janji beliau SAW yang tidak akan mungkin diingkari.
Dan bagi orang awam, hal itu banyak terjadi pada saat-saat menjelang kematian, yaitu pada saat hadirnya sakratul maut. Yang mana ruhnya tidak akan keluar dari jasadnya sebelum melihat Nabi SAW sebagai perwujudan dari janji beliau SAW.
Adapun bagi selain orang-orang awam, melihat dan bertemu Nabi SAW dapat terjadi sepanjang hidup mereka, baik itu sering ataupun jarang, tergantung dari kesungguhan dan pemeliharaan mereka terhadap sunnah Nabi SAW. Dan melanggar sunnah Nabi SAW merupakan penghalang yang besar untuk dapat melihat dan bertemu dengan beliau SAW.
Dinukil dari Al Kisah No.06/21 Maret-3 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar